Deskripsi
Perusahaan dalam hukum pajak Indonesia dikenal dengan istilah Wajib Pajak Badan atau disingkat dengan WP-Badan. Sumber utama penerimaan pajak saat ini sebagian besar berasal dari WP-Badan. Mengingat fungsi dan peran WP-Badan yang demikian penting terhadap penerimaan negara, pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan pemberian remunerasi dengan standar yang tinggi terhadap aparat pajak yang menangani WP-Badan, sehingga praktek kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak yang selama ini sering terjadi secara gradual dapat dihilangkan.
Manfaat Pelatihan
- Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan Pengelolaan Pajak Penghasilan WP-Badan.
- Peserta dapat mengetahui subjek dan objek pajak penghasilan WP-Badan.
- Peserta dapat mengetahui pengurang penghasilan yang diperkenankan atau biaya 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara) Penghasilan.
- Perserta dapat mengetahui biaya-biaya yang tidak diperkenankan untuk mengurangi penghasilan.
- Peserta mampu menerapkan akuntansi perpajakan untuk masalah penyusutan aktiva tetap, amortisasi aktiva tidak berwujud dan persedian.
- Peserta dapat menyusun koreksi fiskal atas laporan keuangan komersil yang akan dijadikan sebagai dasar untuk penghitungan penghasilan kena pajak.
- Peserta dapat menghitung pajak terutang dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya.
- Peserta dapat menyusun SPT WP-Badan.
- Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
- Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan perusahaan (self diagnosis).
Metode Pelatihan
- Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi perpajakan.
- Diskusi untuk mengidentifikasi praktek dan konsep pengelolaan pajak di perusahaan peserta pelatihan.
- Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak.
Materi
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak WP-Badan
- Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan
- Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan
- Akuntansi Penyusutan
- Akuntansi Amortisasi
- Akuntansi Persediaan
- Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil
- Penghasilan Kena Pajak
- Tarif Pajak
- Aspek Lain Yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan:
- Aturan Khusus Kepada Perusahaan Terbuka (Tbk)
- Aturan Khusus Kepada Perusahaan BUT
- Hubungan Istimewa dan Penghidaran Pajak
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Penjualan, Pertukaran dan Pengalihan Harta
- Sewa Guna Usaha
- SPT 1771 Pajak Penghasilan WP-Badan
Venue
Hotel Hotel Neo+Awana – Hotel Abadi Yogyakarta, Hotel Cavinton Yogykarta
22-23 April 2020
22-23 Juni 2020
22-23 Juli 2020
26-27 Agustus 2020
21-22 September 2020
21-22 Oktober 2020
23-24 November 2020
21-22 Desember 2020
COURSE LEADER
- Patisina., ST.,M.Eng. CI.CTNLP
Ermalina.,ST.MM.CHt.MNLP
INFORMATION TRAINING
- Mobile Phone : hp 0812 7090 4673
wa 0822 4260 1950
- E-mail : globaleducationyogyakarta@gmail.com
Leave a Reply