DESKRIPSI
PPh Badan adalah Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan atas Penghasilan Kena Pajaknya dalam suatu tahun pajak (Cfm Ketentuan UU PPh tahun 1984 s.t.d.t.d UU No. 17 Tahun 2000. Penghasilan/Laba Kena Pajak (taxable income) merupakan penghasilan / laba yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Yaitu, penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Besarnya PPh Badan yang terutang dihitung dengan menerapkan tariff PPh menurut Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajaknya.
TUJUAN PELATIHAN
- Memahami dan bisa mempraktekkan pengisian SPT PPh Badan dengan melakukan kegiatan rekonsiliasi fiscal untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014
- Menguasai langkah-langkah yang efektif dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2014 yang efektif baik secara manual manual e-SPT.
- Review dan update konsep dan aturan penghitungan PPh -Badan
- Objek Pajak tidak final, final dan bukan objek pajak.
- Biaya menurut perpajakan (Biaya fiskal)
- Penghasilan Kena Pajak dan tarif pajak
- Penyusutan aktiva tetap (mobil dinas, handphone, dll) dan amortisasi – Kompensasi Kerugian
- Biaya penyisihan/ cadangan
- Kredit Pajak
MATERI
- Review dan Updating Ketentuan PPh Badan terkini
- Objek Pajak
- Objek Pajak yang bersifat final
- Bukan Objek Pajak
- Biaya ( Biaya 3 M, Penyusutan, Amortisasi, Kompensasai, Kerugian, dll )
- Bukan Biaya
- Hubungan istimewa
- Perhitungan Pajak
- Kredit Pajak ( PPh pasal 22, 23, 24, 25, dan 26 )
- Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal
- Indentifikasi pengaturan Beda-tetap ( Permanent – Difference )
- Beda Waktu ( Timing Difference)
- Koreksi positif dan Negatif
- Pembuatan kertas kerja rekonsiliasi fiskal
- EKUALISASI
- Pph Badan dengan PPN
- Pph Badan dengan pph pasal 21
- Pph Badan dengan pph pasal 23
- Pph Badan dengan pph pasal 26
- Pph Badan dengan pph pasal 4 ayat 2
- Overview kertas kerja ekualisasi
- Penghitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
- Pengakuan penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing
- Loan Write-Off ( Penghapusan Piutang Tak Tertagih)
- Interest Subsidy for Staff Loans & Angsuran PPh Pasal 25 Perbankan
Venue
Hotel Hotel Neo+Awana – Hotel Abadi Yogyakarta, Hotel Cavinton Yogykarta
20-21 April 2020
17-18 Juni 2020
20-21 Juli 2020
24-25 Agustus 2020
16-17 September 2020
19-20 Oktober 2020
18-19 November 2020
16-17 Desember 2020
COURSE LEADER
- Patisina., ST.,M.Eng. CI.CTNLP
Ermalina.,ST.MM.CHt.MNLP
INFORMATION TRAINING
- Mobile Phone : hp 0812 7090 4673
wa 0822 4260 1950
- E-mail : globaleducationyogyakarta@gmail.com
Web : www.rumahbelajarnlp.com : www.jptrainingcenter.com
Leave a Reply